hajikalsel.kemenag.go.id



  LIHAT VERSI CETAK

Diunggah hari Kamis tanggal 28-03-2024 08:36:32 WITA

Pelunasan Biaya Haji Tahap Dua Diperpanjang Hingga 5 April 2024



Banjarmasin (Kemenag Kalsel) – Kementerian Agama (Kemenag) kembali melakukan perpanjangan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau (Bipih) tahun 1445 H. 

Perpanjangan masa pelunasan tahap dua tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 196 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Waktu pelunasan tahap kedua yang semula pada tanggal 13 Maret 2024 s.d 26 Maret 2024 akan diperpanjang dan dilaksanakan kembali pada tanggal 1 April 2024 s.d 5 April 2024,” ujar Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Dr. H. Muhammad Tambrin, M.M.Pd di Banjarmasin, Kamis (28/3/2024).

Selain mengatur tentang perpanjangan masa pelunasan tahap kedua, Keputusan Dirjen PHU Nomor 196 Tahun 2024 tersebut juga menyebutkan tentang batas akhir input data pengajuan Jemaah yang mengalami kegagalan sistem, pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir tanggal 7 Maret 2024, akan dibuka kembali pada tanggal 27 Maret – 29 Maret 2024. 

Sebelumnya, Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Terpadu (Siskohat) Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Kalsel jumlah keseluruhan  jemaah haji yang telah melunasi Bipih sebanyak 3.758 orang dengan rincian :

Pelunasan tahap pertama berjumlah 3.379 jemaah berhak lunas (non cadangan) dan 399 jemaah cadangan, selanjutnya dipelunasan tahap kedua sebanyak 379 jemaah yang melakukan pelunasan.

Dari jumlah tersebut di atas masih ada kekurangan 313 orang dari 4.071 jumlah kuota jemaah haji Kalsel. “Kita berharap sisa 313 jemaah haji yang belum dapat melunasi di tahap kedua dapat memanfaatkan masa perpangan pelunasan tahap dua ini, sehingga kuota dapat terisi penuh oleh jemaah haji berhak lunas (non cadangan),” katanya.



Berita Populer




Berita Terkait




Telah Dibaca 109 kali,
Bagikan Halaman Ini