hajikalsel.kemenag.go.id

Diunggah hari Sabtu tanggal 28-09-2024 13:45:44 WITA

Ahli Waris Jamaah Haji BDJ 4 Asal Kabupaten Banjar Terima Asuransi Haji dan Santunan Ekstra Cover


Banjarmasin (Kemenag Kalsel) – Ahli waris Jamaah Haji Kloter BDJ 4 Debarkasi Banjarmasin asal Kabupaten Banjar Nur Ainah Saleh Indar yang meninggal dunia saat pernerbangan kembali ke Tanah Air pada 27 Juni lalu, telah menerima asuransi haji dan santunan ekstra cover dari PT. Garuda Indonesia.

Santunan ekstra cover diserahkan secara simbolis  oleh Hajj Services Dept Hard Garuda Indonesia Wahyudi Kepada ahli waris KH. Samsul Bahri Ardi  yang merupakan suami almarhumah, Jum’at (27/09/2024) di Aula Kanwil Kemenag Kalsel.

Santunan ekstra cover tersebut merupakan bentuk realisasi dari Perjanjian Pengangkutan Udara Jamaah Haji Indonesia antara Kementerian Agama dan PT. Garuda Indonesia, bahwa perusahaan penerbangan memberikan ekstra cover bagi penumpang yang meninggal  dunia bukan karena kecelakaan penerbangan selama dalam tanggung jawab pihak penerbangan sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).

Sedangkan asuransi haji sebesar Rp 56.000.000,- dari Kementerian Agama telah dibayarkan beberapa waktu lalu dengan cara transfer ke rekening jamaah yang digunakan saat pelunasan.

Kepala Kantor Wilayah (Ka.Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalsel Dr. H. Muhammad Tambrin M.M.Pd disambutannya menyampaikan santunan ekstra cover tersebut menunjukkan perhatian pemerintahan bagi jamaah haji termasuk yang telah meninggal dunia, dan diharapkan dengan santunan tersebut dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi ahli waris.

“Dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, ditegaskan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan, pembinaan dan perlindungan bagi jamaah haji,” terangnya.

Sesuai dengan Perjanjian Pengangkutan Udara Jamaah Haji Indonesia antara Kementerian Agama dan PT. Garuda Indonesia terang Tambrin, perusahaan penerbangan memberikan ekstra cover bagi penumpang yang meninggal  dunia bukan karena kecelakaan penerbangan selama dalam tanggung jawab pihak penerbangan sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).

“Santunan ekstra cover bagi jamaah haji yang meninggal terdapat satu orang asal Kalimantan selatan yang berhak mendapat santunan ekstra cover, yaitu Nur Ainah Saleh Indar, Jamaah Haji Kloter BDJ 4 asal Kabupaten Banjar,” terangnya.

Sebelumnya, Hajj Services Dept Hard Garuda Indonesia Wahyudi menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agama Republik Indonesia karena masih mempercayakan PT Garuda Indonesia sebagai maskapai penerbangan haji tahun 1445 Hijriyah/ 2024 M.

Wahyudi juga mengucapkan terima kasih kepada jemaah haji embarkasi Banjarmasin yang dapat bekerjasama dengan baik, sehingga pada saat operasional penerbangan haji dapat berjalan baik dan lancar.

“Terbukti dengan pencapaian ontime performance atau ketepatan waktu penerbangan di Banjarmasin mencapai 92%, hal ini dapat kami banggakan dan kami dapat menerbangkan 5.842 jamaah haji Banjarmasin dalam 19 Kloter ke Jeddah dan Madinah kemudian memulangkan kembali dengan selamat,” ungkapnya.

Sementara ahli waris almarhumah KH. Samsul Bahri Ardi berterima kasih kepada Kemenag yang telah memfasilitasi kepulangan almarhumah dan Garuda Indonesia yang telah memberikan santunan. “Kami luar biasa dilayani oleh Kementerian Agama,” ujarnya.

Turut Hadir dalam penyerahan santunan ekstra cover tersebut GM Garuda Indonesia Banjarmasin, Penanggung Jawab Penyediaan Transportasi Udara Asep Subhana dari Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI, Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Kalsel beserta jajaran dan Kasi PHU Kantor Kemenag Kabupaten Banjar.

URL : https://hajikalsel.kemenag.go.id/berita/1237/Ahli-Waris-Jamaah-Haji-BDJ-4-Asal-Kabupaten-Banjar-Terima-Asuransi-Haji-dan-Santunan-Ekstra-Cover