Paringin (Kemenag Balangan) - Plt. Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rahmadi, S.Pd.I, MM menyatakan bahwa sampai sekarang masih sering ditemui masyarakat yang tidak mengerti apa perbedaan antara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.
"Masyarakat selama ini hanya tahu berapa besaran biaya haji tanpa tahu rinciannya. Padahal biaya haji terdiri dari dua unsur utama, yaitu Bipih dan Nilai Manfaat, yang gabungan antara keduanya menjadi BPIH," ujarnya menjelaskan saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Kamis (2/3/2023).
Rahmadi menerangkan bahwa Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Dana ini dibayarkan dua tahap oleh jamaah haji, yakni saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan porsi haji yang disebut dana setoran awal Bipih, dan saat akan berangkat haji yang disebut dana setoran pelunasan Bipih.
"Sedangkan BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Secara sederhana, BPIH bisa diartikan sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji," tambahnya.
Sementara nilai Manfaat adalah dana/keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.
"Selama ini, di tahun-tahun sebelumnya berita yang sampai ke masyarakat terkait biaya haji hanyalah besaran Bipih, bukan totalan BPIH. Sehingga sewaktu ada wacana bahwa biaya haji tahun 2023 akan naik, masyarakat berpikir bahwa kenaikan yang dimaksud adalah dari 35 juta di tahun 2022 ke 90 juta. Padahal itu adalah pernyataan yang salah, karena membandingkan antara Bipih dan BPIH. Pantaslah banyak masyarakat yang salah kaprah," terangnya.
Oleh karena ini menurut Rahmadi pemerintah mencoba untuk mengedukasi masyarakat terkait besaran total jamaah haji keseluruhan, yaitu BPIH, tidak lagi berpatokan kepada Bipih sebagaimana yang lumrah pada pembahasan terkait biaya haji pada masa sebelumnya.
"Tahun ini kita coba untuk mengubah persepsi pemberitaan biaya haji menggunakan totalan BPIH, yang di tahun 2023 ditetapkan sebesar 90 juta. Harapan kami masyarakat khususnya jamaah bisa mengerti terkait komponen pembiayaan haji, yang tidak hanya besaran Bipih, namun juga Nilai Manfaat yang selama ini jarang diperbincangkan," pungkasnya (uswah)
URL : https://hajikalsel.kemenag.go.id/berita/889/Kasi-PHU-Ajak-Masyarakat-Pahami-Perbedaan-BPIH-Bipih-dan-Nilai-Manfaat