hajikalsel.kemenag.go.id



  LIHAT VERSI CETAK

Diunggah hari Rabu tanggal 28-08-2024 12:18:12 WITA

Tim PHU Kanwil Kemenag Kalsel Sosialisasikan Kewajiban dan Keharusan yang dimiliki Penyelenggaran Ibadah Umrah dan Haji Khusus



 

Banjarmasin (Kemenag Kalsel) – Forum Komunikasi Penyelenggara Travel Umrah dan Haji (FK PATUH) Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Evaluasi Umrah dan Haji Khusus Tahun 1445 H / 2024 M di Swissbell Hotel Banjarmasin, Rabu (28/8/2024). 

Pada kegiatan tersebut Ketua Tim Bina Umrah dan Haji Khusus Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Kalsel H. Ahmad Safwani, M.HI mengharapkan kegiatan tersebut menghasilkan catatan dan perhatian agar pelaksanaan umrah dan haji khusus yang akan datang, terutama bagi jamaah Kalsel menjadi lebih baik lagi.

Dalam paparan materinya Safwani mensosialisasikan tentang kewajiban  Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Kalsel terhadap jemaah haji.

“Baik PPIU maupun PIHK memiliki kewajiban terhadap jamaahnya, antara lain, pertama memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan Ibadah Umrah dan Haji khusus, kedua memberikan bimbingan dan pembinaan Ibadah Umrah dan Haji khusus, ketiga memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan,” katanya.

“Kewajiban selanjutnya adalah memberangkatkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Umrah dan Haji Khusus sesuai dengan perjanjian (berlaku masa visa) dan terakhir menyampaikan rencana perjalanan ibadah umrah dan haji khusus secara tertulis melalui aplikasi SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus),” tambahnya.

Safwani juga menegaskan kepada PPIU dan PIHK agar memenuhi 5 pasti sebelum memberangkatkan jamaahnya yakni kepastian Izinnya, kepastian tiket dan jadwal penerbangannya, kepastian harga dan paket layanannya, Kepastian akomodasi (hotel) selama di Arab Saudi dan kepastian terbit Visanya.

“Untuk visa pastikan benar-benar menggunakan visa umrah dan haji, jangan menggunakan visa non haji, baik itu visa ziarah/kunjungan, visa ummal, visa multiple, visa transit dan lain-lain, yang dikhawatirkan akan mendapat kendala ketika memasuki Saudi Arabia bahkan Armuzna (Arafah Muzdalifah dan Mina),” tegasnya.

Selanjutnya Safwani mengungkapkan data jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang ada di Kalsel.

“Di Kalsel terdapat 96 PPIU (diantaranya 34 sudah beriziin PIHK) yang berizin resmi, dengan rincian 65 PPIU yang beralamat di Kalsel dan 31 PPIU cabang yang berkantor pusat di luar Kalsel, setiap PIHK pasti juga sebagai PPIU, namun tidak semua PPIU memiliki izin sebagai PIHK,” katanya.

Safwani menyebutkan, berdasarkan laporan pada aplikasi Siskopatuh bahwa data jamaah umrah Kalsel, per tanggal 26 Agustus 2024 M berjumlah 10.737 jamaah. Sedangkan jamaah Haji Khusus Kalsel yang telah diberangkatkan tahun 2024 H ini berjumlah 534 jamaah  yang diberangkatkan oleh 6 PIHK di Kalsel.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalsel serta Pimpinan PPIU dan PIHK se Kalsel.

 



Berita Populer








Berita Terkait




Telah Dibaca 57 kali,
Bagikan Halaman Ini