Tanjung (Kemenag Kalsel) – Bidang PHU Kanwil Kemenag Kalsel melalui seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Tabalong melakukan pelimpahan nomor porsi bagi jamaah haji Kab. Tabalong yang telah mengusulkan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Siskohat Kankemenag Tabalong. Rabu (16/10/24)
Sebanyak 48 jemaah dari kabupaten Tabalong yang telah mengusulkan pelimpahan nomor porsi, secara bergantian melaksanakan rekam biometrik.
Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kanwil Kemenag Kalsel, H. Nofirman mengatakan kegiatan pelimpahan ini merupakan tindaklanjut dari Kepdirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Porsi Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen.
“Pelaksanaan pelimpahan nomor porsi ini dilakukan tim Siskohat Kanwil yang turun ke daerah di mana asal jamaah yang mengusulkan, sebagai bagian dari pelayanan prima dan pelayanan yang kian dekat dengan jamaah,” terangnya.
Nabhan Fansuri, S.Ag selaku Kasi PHU Kemenag Kab. Tabalong mengapresiasi proses layanan pelimpahan posri yang dilakukan Bidang PHU Kanwil Kemenag Prov. Kalsel berjalan dengan baik dan lancar.
Ia juga menyampaikan kepada 48 jemaah haji Kab. Tabalong yang datang tepat waktu, sehingga proses pelimpahan porsi dapat berjalan dengan baik dan lancar. “Pelimpahan porsi tidak akan berjalan dengan lancar kalau tidak ada kerjasama yang baik antara petugas dan jemaah itu sendiri,” ungkapnya.
“Kemenag Tabalong sangat terbantu dengan penginputan data yang dilakukan di Kabupaten, sehingga jemaah penerima pelimpahan nomor porsi tidak perlu ke Kanwil Kemenag Kalsel,” pungkasnya.
Dikatakannya proses perekaman biometrik berjalan dengan lancar, jamaah haji dilayani satu persatu oleh petugas. Pengambilan foto dilakukan setelah petugas dari Kanwil melakukan verifikasi data. Kemudian jamaah haji membawa satu lembar Surat Pendaftaran Haji (SPH) pelimpahan nomor porsi yang telah diverifikasi dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
“Terimakasih kepada tim siskohat Kanwil prov. Kal-Sel yang telah berkenan melakukan pelimpahan nomor porsi dikantor Kemenag Kabupaten Tabalong , jadi sangat meringankan bagi kita dan juga para jemaah,” tandasnya.
Terkait persyaratan dalam proses perekaman foto (Biometrik) penerima pelimpahan porsi, diantaranya adalah membawa beberapa berkas untuk diverifikasi oleh petugas dari Kementerian Agama setempat, yaitu salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah, atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan berkas aslinya.
Telah Dibaca 35 kali,
Bagikan Halaman Ini