LIHAT VERSI CETAK
Amuntai (Bidang PHU) – Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. H. Eddy Khairani Z, menegaskan pentingnya koordinasi dan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, terutama pada masa transisi kelembagaan yang sedang berlangsung. Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Jagong Masalah Umrah dan Haji (JAMARAH) yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara, Selasa (18/11/2025).
Dalam sambutannya, Eddy Khairani menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kepada jemaah haji dan umrah. Menurutnya, perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir—baik dari sisi kebijakan, prosedur, maupun infrastruktur—membutuhkan perhatian serius dan pembaruan pemahaman dari seluruh pihak.
“Penyelenggaraan haji dan umrah selalu berkembang. Karena itu, kebijakan dan prosedur yang ada harus terus dipantau dan dievaluasi agar jemaah dapat menjalankan ibadahnya secara lancar, aman, dan nyaman,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan JAMARAH merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memastikan masyarakat menerima informasi yang benar dan valid terkait penyelenggaraan haji dan umrah. Melalui forum ini, pemerintah dapat berbagi pengetahuan sekaligus menyerap masukan dari masyarakat, tokoh agama, maupun penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Pada kesempatan itu, Eddy Khairani juga menjelaskan perubahan besar terkait transisi kelembagaan penyelenggaraan haji dan umrah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Ia merinci beberapa poin penting yang harus dipahami publik:
Pertama, Seluruh urusan haji dan umrah resmi dialihkan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan.
Kedua, Kementerian Haji dan Umrah memiliki kewenangan penuh atas penyelenggaraan, pengelolaan keuangan, perlindungan jemaah, dan profesionalisme penyelenggara.
Ketiga, Kuota haji dibagi berdasarkan jumlah daftar tunggu (waiting list) jemaah di masing-masing provinsi.
Keempat, Masa tunggu haji akan diseragamkan menjadi sekitar 26 tahun, disesuaikan dengan jumlah pendaftar aktif di seluruh provinsi.
dan Kelima, Untuk Provinsi Kalimantan Selatan, kuota haji tahun berjalan ditetapkan sebanyak 5.187 jemaah, terdiri dari: 4.895 jemaah nomor urut porsi, 259 jemaah prioritas lansia, 4 pembimbing KBIHU, dan 29 Petugas Haji Daerah.
“Kita berharap transisi kelembagaan ini berjalan dengan lancar dan tertib, sehingga penyelenggaraan ibadah haji ke depan semakin baik, profesional, dan memberikan nilai manfaat yang lebih besar bagi jemaah,” jelasnya.
Menutup sambutannya, Eddy Khairani berharap kegiatan JAMARAH dapat menjadi sarana edukasi yang efektif sehingga peserta memperoleh pemahaman yang benar mengenai arah kebijakan baru pemerintah. Ia menekankan bahwa perhatian pemerintah terhadap penyelenggaraan haji dan umrah sangat besar dan terus ditingkatkan dari waktu ke waktu. (Rep.DayatPHU)
Telah Dibaca 4 kali,
Bagikan Halaman Ini